Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
ABR Muda Indonesia Kecam Tindakan Represif Oknum Satpol PP Terhadap Demonstran di Bandar Lampung

ABR Muda Indonesia Kecam Tindakan Represif Oknum Satpol PP Terhadap Demonstran di Bandar Lampung

Bandar Lampung — Ketua Umum Advokat Bela Rakyat (ABR) Muda Indonesia, M. Rizki Ramadhan, menyatakan sikap tegas dan keras terhadap tindakan ... Jumat, April 25, 2025, 18:31 WIB Last Updated 2025-04-25T11:31:22Z
Quick Respon Aduan Masyarakat, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pemerasan Atau Premanisme Dalam Waktu 2 Jam  Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan quick respon (respon cepat) atas pengaduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006 terkait adanya tindak pidana pemerasan atau aksi premanisme terhadap supir mobil yang membawa combine hervester (mesin pemanen padi).  Tindak pidana pemerasan atau aksi premanisme tersebut terjadi pada Rabu (16/04/2025), sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan korban baru mengirimkan laporan aduan via WA ke layanan Lapor Pak Kapolres pada Jum'at (18/04/2025), sekitar pukul 07.00 WIB.  Adapun pelaku pemerasan atau aksi premanisme yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yakni seorang laki-laki berinisial MU (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.  "Hari Jum'at (18/04/2025), sekitar pukul 09.00 WIB atau dalam waktu 2 (dua) jam usai menerima aduan via WA ke layanan Lapor Pak Kapolres, pelaku pemerasan atau aksi premanisme berinisial MU (39), ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat berada disekitar Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (19/04/2025).  Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dalam kasus pemerasan atau aksi premanisme ini berupa bukti transfer kepada pelaku, satu potong baju kaos warna hijau milik pelaku, satu potong celana jeans warna biru muda milik pelaku, uang tunai Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu), dan handphone (HP) milik pelaku.  "Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni melakukan pemerasan atau aksi premanisme kepada supir mobil yang membawa combine hervester (mesin pemanen padi) yang akan melewati Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra dengan dalih sebagai uang keamanan. Tarif yang dikenakan mulai dari Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per mobil yang lewat," papar perwira Alumni Akpol 2006.  Kapolres menambahkan, Polres Tulang Bawang dan jajarannya tidak akan pernah memberikan ruang kepada para pelaku tindak pidana dan aksi premanisme. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu segan atau takut untuk melaporkan tindak pidana yang dialaminya, aduan bisa dilakukan melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006 dan layanan Hotline Polri 110 secara gratis 24 jam.  "Pelaku pemerasan atau aksi premanisme yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (*)

Quick Respon Aduan Masyarakat, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pemerasan Atau Premanisme Dalam Waktu 2 Jam Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan quick respon (respon cepat) atas pengaduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006 terkait adanya tindak pidana pemerasan atau aksi premanisme terhadap supir mobil yang membawa combine hervester (mesin pemanen padi). Tindak pidana pemerasan atau aksi premanisme tersebut terjadi pada Rabu (16/04/2025), sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan korban baru mengirimkan laporan aduan via WA ke layanan Lapor Pak Kapolres pada Jum'at (18/04/2025), sekitar pukul 07.00 WIB. Adapun pelaku pemerasan atau aksi premanisme yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yakni seorang laki-laki berinisial MU (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. "Hari Jum'at (18/04/2025), sekitar pukul 09.00 WIB atau dalam waktu 2 (dua) jam usai menerima aduan via WA ke layanan Lapor Pak Kapolres, pelaku pemerasan atau aksi premanisme berinisial MU (39), ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat berada disekitar Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (19/04/2025). Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dalam kasus pemerasan atau aksi premanisme ini berupa bukti transfer kepada pelaku, satu potong baju kaos warna hijau milik pelaku, satu potong celana jeans warna biru muda milik pelaku, uang tunai Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu), dan handphone (HP) milik pelaku. "Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni melakukan pemerasan atau aksi premanisme kepada supir mobil yang membawa combine hervester (mesin pemanen padi) yang akan melewati Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra dengan dalih sebagai uang keamanan. Tarif yang dikenakan mulai dari Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per mobil yang lewat," papar perwira Alumni Akpol 2006. Kapolres menambahkan, Polres Tulang Bawang dan jajarannya tidak akan pernah memberikan ruang kepada para pelaku tindak pidana dan aksi premanisme. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu segan atau takut untuk melaporkan tindak pidana yang dialaminya, aduan bisa dilakukan melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006 dan layanan Hotline Polri 110 secara gratis 24 jam. "Pelaku pemerasan atau aksi premanisme yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (*)

Tulang Bawang - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan quick respon (respon cepat) atas ... Sabtu, April 19, 2025, 18:53 WIB Last Updated 2025-04-19T11:53:15Z
Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Persetubuhan dan atau Pencabulan  Terhadap Anak di Bawah Umur

Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Tulang Bawang Barat -  Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung  kembali mengungkap kasus persetubuhan dan atau pencabulan terha... Kamis, April 17, 2025, 21:08 WIB Last Updated 2025-04-17T14:08:01Z
DPW ABR-I Lampung Sampaikan Belasungkawa dan Dukung Penegakan Hukum atas Gugurnya Tiga Anggota POLRI

DPW ABR-I Lampung Sampaikan Belasungkawa dan Dukung Penegakan Hukum atas Gugurnya Tiga Anggota POLRI

Mulyadi Yansyah, S.H Ketua DPW ABR-I Lampung  Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) Provinsi L... Selasa, Maret 18, 2025, 22:09 WIB Last Updated 2025-03-18T15:09:29Z
Bupati Lampung Barat dan Oknum DPRD Diduga Langgar Hukum, Akademisi Minta Kejati Tindak Tegas

Bupati Lampung Barat dan Oknum DPRD Diduga Langgar Hukum, Akademisi Minta Kejati Tindak Tegas

  Lampung Barat – Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Lampung Barat dan seorang oknum anggota DPRD mulai mencuat. Menu... Sabtu, Maret 15, 2025, 19:19 WIB Last Updated 2025-03-15T12:19:30Z
Kepala Sekolah SDN 03 Way Kenanga Diduga Jual Besi dan Rangka Baja Sisa Proyek DAK 2024

Kepala Sekolah SDN 03 Way Kenanga Diduga Jual Besi dan Rangka Baja Sisa Proyek DAK 2024

TULANG BAWANG BARAT – Kepala Sekolah SDN 03 Way Kenanga, Budi Setio, diduga kuat telah menjual material besi dan rangka baja sisa dari proye... Selasa, Maret 11, 2025, 21:50 WIB Last Updated 2025-03-11T14:50:29Z
ABR Indonesia Rayakan Milad ke-7 Dengan Berbagi Takjil Kepada Pengendara

ABR Indonesia Rayakan Milad ke-7 Dengan Berbagi Takjil Kepada Pengendara

Bandar Lampung - Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) atau yang lebih dikenal sebagai Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I), merayakan ... Sabtu, Maret 08, 2025, 21:46 WIB Last Updated 2025-03-08T14:46:46Z
Korupsi ADD, Formades Apresiasi Polres Tubaba Lampung

Korupsi ADD, Formades Apresiasi Polres Tubaba Lampung

Tulang Bawang Barat - Penetapan MR oknum Kepalo Tiyuh (KADES) Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung sebaga... Jumat, Maret 07, 2025, 22:45 WIB Last Updated 2025-03-07T15:45:25Z
Rugikan Negara Rp.Rp272.499.664 Juta, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi APBTiyuh

Rugikan Negara Rp.Rp272.499.664 Juta, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi APBTiyuh

Tulang Bawang Barat - Polres Tubaba Polda Lampung  menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi APBTiyuh (Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyu... , 22:43 WIB Last Updated 2025-03-07T15:43:39Z
Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis Jelang Buka Puasa

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis Jelang Buka Puasa

Tulang Bawang - Polres Tulang Bawang selama bulan suci Ramadhan 1446 H / 2025 M akan melaksanakan patroli dialogis menjelang berbuka puasa d... Rabu, Maret 05, 2025, 18:33 WIB Last Updated 2025-03-05T11:33:00Z